Pengaduan Nasabah
Pengaduan nasabah
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini menginformasikan Tata Cara Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR KERTAMULIA.
Mekanisme Singkat Pelayanan Pengaduan
Pengajuan pengaduan kepada PT.BPR Kertamulia hanya dapat dilakukan oleh Nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada PT.BPR Kertamulia melalui beberapa cara, sebagai berikut :
Note : Bank tidak mengenakan biaya kepada nasabah dalam melaksanakan layanan pengaduan
Bilamana nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank, nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui fasilitas penyelesaian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui Pengadilan .